Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 37 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu untuk di Sumatera Utara yang diajukan oleh sejumlah partai politik. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/6/2014), MK hanya menerima 1 gugatan yakni melakukan rekapitulasi ulang di Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan.
"Semua ditolak kecuali di Kecamatan Ulunoyo, diminta dilakukan rekap ulang," kata Komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting usai mengikuti sidang MK melalui selulernya, sesaat lalu.
Evi menyebutkan dalam putusan tersebut, mereka juga diperintahkan untuk melakukan proses rekapitulasi ulang tersebut dalam 10 hari kedepan. Namun demikian, mereka akan terlebih dahulu mengkonsultasikannya dengan KPU RI mengingat saat ini sedang berlangsung tahapan pemilu presiden.
"Nanti kita konsultasikan dulu ke KPU RI," ungkapnya.
Diketahui puluhan gugatan PHPU dari Sumatera Utara masuk ke MK. Permohonan tersebut diantaranya diajukan oleh sejumlah nama besar seperti Leo Nababan dan juga Jonny Allen Marbun.[rgu]
KOMENTAR ANDA