Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea mengakui jika SK Pemberhetian yang mereka keluarkan terhadap sejumlah anggota KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara sebagai tindak lanjut dari rekomendasi DKPP, akhirnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilakukan oleh anggota KPU Kota Medan, Rahmat Kartolo Simanjuntak dan juga Fansolidarman Dachi, Deskarnial Zagötö, Manolo Daliwu dan Irene Mayriska Laowo yang merupakan anggota KPU Nias Selatan.
"Ada masuk dari PTUN ke KPU Sumut terkait gugatan mereka," katanya saat ditemui di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, MedanSenin (30/6/2014).
Mulia menjelaskan, gugatan yang dilakukan oleh masing-masing anggota KPU tersebut merupakan hak mereka. Namun secara kelembagaa, KPU Sumut menurutnya akan mempertahankan secara hukum mengenai seluruh proses yang berlangsung hingga pada munculnya surat pemberhentian tersebut.
"Secara kelembagaan apa yang sudah kita tetapkan, apa yang sudah kita lakukan, plenokan dan bahkan sudah kita lantik, maka sejatinya harus tetap mempertahankan apa yang sudah kita lakukan tersebut," ungkapnya
Diketahui, 6 orang anggota KPU Kabupaten/kota di Sumatera Utara diberhentikan oleh KPU Sumut atas rekomendasi dari DKPP. Dari jumlah tersebut hanya Ketua KPU Tapanuli Tengah, Dewi Elriana yang belum terlihat melakukan gugatan atas pemberhentian tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA