Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kota Medan Syahrizal Alif mengatakan, gula import asal Thailand, The Saharuang.co.ltd, tanpa label BPOM yang mereka jual pada pasar murah di Kota Medan tidak menyalahi aturan. Ia beralasan, sebagian barang import memang tidak diwajibkan mencantumkan label BPOM tersebut.
"Ada yang wajib label dan ada juga yang tidak," katanya, Sabtu (28/6/2014).
Ia menjelaskan, produk tidak wajib label BPOM tersebut antara lain seperti barang bangunan maupun barang elektroni.
"Produk makanan juga ada yang tidak wajib label," katanya setelah ditanyakan mengenai gula tersebut.
Diketahui ribuan kilogram gula import asal Thailand tanpa label BPOM dijual di pasar murah Pemko Medan. Hingga berita ini diturunkan, pihak BPOM Medan belum berhasil dikonfirmasi. Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Sumut, Ramses tidak mengangkat teleponya meski terdengar nada sambung.[rgu]
KOMENTAR ANDA