Satuan reserse ( Satres) Narkoba Polresta Medan memusnahkan sebanyak 1962,94 gram sabu - sabu dan 26. 320 butir ektasi di halaman Mapolresta Medan, Jumat (27/6/2014).
Sabu dan ektasi senilai Rp. 8.542.940.000 ini merupakan tangkapan satnarkoba Polresta Medan dan Polsek Medan Barat periode April hingga Juni 2014.
"Narkoba merupakan atensi kita, karena efek dari narkoba ini bisa merambat pada tindak kejahatan lainnya," kata Kapolrest Medan, Kombes Nico Afinta dalam sambutannya.
Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar didalam drum besi hingga menjadi debu. Pemusnaha ini sendiri dipimpin langsung oleh Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo - Karo didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander dan disaksikan oleh BNN Sumut, Kejari Medan , tokoh masyarakat , DPRD Medan.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dari barang bukti narkoba tersebut dan pemusnahan ini karena berkas acara perkara para tersangkanya sudah selesai dan saat ini sedang disidangkan," kata Kasat Narkoba Polresta Medan , Kompol Dony Alexander.
Dari total barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, polisi menetapkan 14 orang tersangka yang masuk dalam 9 berkas laporan kepolisian.[rgu]
KOMENTAR ANDA