post image
KOMENTAR

Satuan reserse ( Satres) Narkoba Polresta Medan memusnahkan sebanyak 1962,94 gram  sabu - sabu dan  26. 320 butir ektasi di halaman Mapolresta Medan, Jumat (27/6/2014). 

Sabu dan ektasi senilai Rp. 8.542.940.000 ini merupakan tangkapan satnarkoba Polresta Medan dan Polsek Medan Barat periode April hingga Juni 2014.

"Narkoba merupakan atensi kita, karena efek dari  narkoba ini bisa merambat pada tindak kejahatan lainnya," kata Kapolrest Medan, Kombes Nico Afinta dalam sambutannya.

Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar didalam drum besi hingga menjadi debu. Pemusnaha ini sendiri dipimpin langsung oleh  Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo - Karo didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander dan disaksikan oleh  BNN Sumut, Kejari Medan , tokoh masyarakat , DPRD Medan.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dari barang bukti narkoba tersebut dan pemusnahan ini karena berkas acara perkara para tersangkanya sudah selesai dan saat ini sedang disidangkan," kata Kasat Narkoba Polresta Medan , Kompol Dony Alexander.

Dari total barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, polisi menetapkan 14 orang tersangka yang masuk dalam 9 berkas laporan kepolisian.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel