Komisioner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba menyampaikan bahwa batas pengurusan formulir A5 di KPU Kota Medan akan berakhir, Sabtu (28/6/2014). Persyaratan mengurus A5 ini sendiri menurutnya berbeda berdasarkan latar belakang pemilih yang ingin pindah memilih.
"Untuk mahasiswa membawa foto copy KTP atau kartu tanda mahasiswa (KTM). Bagi yang bekerja dilengkapi dengan surat keterangan bekerja, surat dinas luar kota atau surat tugas, dan langsung meminta A5 di tempatnya akan memilih," katanya, Kamis (26/6/2014).
Ia menambahkan, setelah tanggal tersebut, pemilih yang pindah memilih masih bisa mengurus A5 hingga H-3, namun pengurusan tersebut dilakukan di kelurahan atau desa dimana pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jadi kalau sudah lewat jadwal tersebut, maka pemilih tersebut harus mengurusnya surat pindah memilihnya dari kelurahan tempat dia tercatat sebagai pemilih," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA