post image
KOMENTAR
Situs Gunung Padang, yang terletak di Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai situs nasional.
Penetapan itu diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pertemuan di hotel di Cipanas Selasa (24/6).

"Selain menetapkan kawasan situs nasional, Dirjen Cagar Budaya Kemendikbud juga menetapkan luasan situs Gunung Padang sekitar 29 hektare," jelas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Tedi Artiawan, seperti dikutip dari situs resmi Setkab, pagi ini, Kamis, (26/6/2014).

Situs prasejarah Gunung Padang ini mengemuka setelah Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) yang diinisiasi oleh Andi Arief, Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana, menemukan bangunan yang tertimbun di bawah situs Gunung Padang.

Berdasarkan uji penanggalan jejak karbon yang dilakukan Laboratorium Batan, pada material paleosoil di kedalaman empat meter menunjukkan usia 5500 tahun Sebelum Masehi (SM). Sementara hasil dari Laboratorium Beta Miami, Florida, Amerika Serikat (AS), material dari kedalaman empat hingga 10 meter berusia 7800 SM.

Dengan penetapan sebagai situas nasional, pengelolaan situs Gunung Padang akan diambil alih pemerintah pusat. Pemerintah pun akan membuat badan pengelola situs seperti yang ada di Candi Borobudur.

Tedi memastikan, badan pengelola Situs Nasional Gunung Padang itu nantinya akan melibatkan masyarakat sekitar. Hal ini dilakukan karena di samping ada peran serta pemerintah, masyarakat diberdayakan untuk kesejahteraan. “Karena yang bersentuhan paling dekat adalah masyarakat sekitar,” terang Tedi.

Menurut Tedi, pemerintah juga akan melakukan penataan terhadap kawasan situs Gunung Padang. Penataan itu di antaranya melakukan eskavasi dan restorasi. Karena itu, lanjut Tedi, yang masih menjadi perhatian saat ini adalah ekowisata berbasis budaya sebelum dijadikan daerah tujuan wisata.

Meski menjadi area ekowisata, Kepala Disbudpar Cianjur itu meyakinkan, tidak akan menghambat kegiatan penelitian.

“Siapa saja asal memenuhi prinsip dan izin yang diberlakukan bisa melakukan penelitian. Misalnya dari polisi dan pemerintah tergantung skala penelitiannya. Kalau tingkatnya besar tentu ke pusat, kalau skala kecil cukup pemda dan polres," demikian Tedi.[rmol/rgu]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam