Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polresta Medan akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dirut Pirngadi Medan, Amran Lubis, tersangka kasus korupsi alkes.
"Dalam minggu ini akan kita panggil kembali dan akan kita lakukan pemeriksaan," ujar Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram melalui via selulernya, Kamis (26/6/2014).
Dikatakannya, pihaknya akan berkonsentrasi kepada kelengkapan berkas dan selanjutnya akan menahan dirut Pirngadi itu.
"Kita akan percepat pelengkapan berkasnya. Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, baru kita tahan sekaligus akan kita limpahkan," katanya.
Untuk mencegah tersangka kabur, pihaknya mengeluarkan surat pencekalan terhadap Amran.
"Surat pencekalannya sudah keluar dan batas waktunya 6 bulan. Disitulah kita akan siapkan berkas- berkasnya," katanya.
Saat ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus korupsi alkes iru, mantan penyidik KPK ini enggan berkomentar.
"Memang ada tersangka baru, tapi nantilah setelah SPDP nya keluar ," tutupnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA