Ketua Panwaslu Medan,Teguh Satya Wira menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang merekomendasikan pemberhentian terhadap dirinya tidak tepat. Sebab, dalam pertimbangannya DKPP hanya menyebutkan dirinya tidak profesional hanya karena tidak menghadiri undangan dari KPU Medan terkait klarifikasi dan penjelasan atas rekomendasi Panwaslu Medan yang memerintahkan penghitungan suara ulang di 18 Kecamatan dan 64 Kelurahan pada Pemilu Legislatif lalu.
Perkara ini naik ke persidangan DKPP atas pengaduan Washington Pane yang menyatakan bahwa KPU tidak menjalankan Rekomendasi Panwaslu Kota Medan No. 494/PANWASLU-MDN/V/2014 secara konsisten dalam penghitungan suara ulang di 18 Kecamatan dan 64 Kelurahan di Kota Medan. Sedangkan Panwaslu diadukan karena dianggap telah membiarkan rekomendasinya tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Medan. Panwaslu juga dianggap melakukan pembiaran adanya pelanggarana pidana seperti hilangnya surat suara dari kotak suara, hilangnya C1 Plano dan C1 dari Kota suara, terjadinya pengurangan dan penambahan suara kepada caleg tertentu.
"Hari itu bersamaan dengan sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri Medan dan sebagai ketua sudah mendelegasikan kepada anggota Panwaslu lainya. Jadi sangat tidak beralasan menyebutkan lepas tanggungjawab," sebutnya, Selasa (24/6/2014) malam.
Selain itu Panwaslu Medan berkomunikasi dengan KPU Medan terkait undang yang diterima oleh Panwaslu Medan bersamaan dengan tanggal pertemuan, 5 Mei 2015. Pertemuan itu tetap dilaksanakan pada 6 Mei 2014 di Bawaslu Sumut, disaksikan Ketua dan Anggota Bawaslu Sumut. Hasil pertemuan itu, KPU Medan siap melaksanakan rekomendasi dan dilaskanakan pada 7 - 10 Mei 2014.
"Apakah layak karena tidak hardir kemudian diberhentikan dengan penilaian tidak profesional. Padahal rekomendasi penghitungan ulang tetap dilaksanakan dalam pengawasan Panwaslu Medan," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA