Ombudsman mengimbau agar masyarakat waspada terhadap penyimpangan yang terjadi pada proses Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Juni 2014. Sebab, jumlah penyimpangan dari tahun ke tahun terus meningkat.
Menurut laporan yang diterima Pos Pengaduan PPDB pada 2012/2013, Ombudsman menerima sebanyak 50 aduan masyarakat. Angka tersebut meningkat pada PPDB 2013/2014 hingga mencapai 388 laporan.
"Ada tiga substansi laporan terbanyak, yaitu permintaan uang, barang dan jasa, penyimpangan prosedur
dan tidak memberikan layanan," ungkap Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, kemarin.
Budi menjelaskan, aduan terbanyak merupakan penyimpangan dalam bentuk permintaan uang, barang dan jasa sebanyak 183 buah. Kemudian, penyimpangan prosedur sebanyak 78 aduan dan tidak memberikan layanan sebanyak 43 aduan.
Berangkat dari fakta tersebut, Budi mengimbau instansi terkait agar dapat memperketat proses pengawasan PPDB 2014/2015. Jika terjadi penyimpangan, maka sanksi tegas harus segera diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Pos Pengaduan PPDB 2014 Ombudsman tersebar di 33 provinsi Indonesia. Masyarakat katanya, dipersilakan melapor jika menemukan adanya penyimpangan.
"Lokasi pos pengaduan itu ada di 32 kantor perwakilan dan satu kantor pusat di Jakarta. Pengaduan melalui situs resmi Ombudsman juga bisa dilakukan dengan cara mengakses www.ombudsman. go.id atau melalui pesan singkat di 08119899031," paparnya.[rmol/rgu]
KOMENTAR ANDA