post image
KOMENTAR
Siapa pun yang menjadi presiden, tidak perlu khawatir akan diimpeach oleh partai koalisi jika tidak mengakomodir mereka dalam kabinet. Pasalnya, pembentukan kabinet sepenuhnya hak prerogatif presiden.

"Mau dari internal partai maupun dari luar partai, pengangkatan menteri wewenang penuh presiden. Itulah yang disebut sebagai hak prerogatif presiden," kata Wakil Ketua MPR Hajrianto T Thohari dalam diskusi 'Kabinet pasca Pilpres 2014' bersama pengamat politik LIPI Siti Zuhro, dan Staf Khusus Presiden RI Firmanzah di Gedung MPR RI Jakarta, Senin, (23/6/2014).
 
Karena itu, menurut dia, tinggal keberanian presiden saja mengambil keputusan, termasuk dalam menyikapi anggota koalisi Pilpres untuk dijadikan menteri dalam kabinet. Membentuk dan mengangkat menteri sepenuhnya ada di tangan presiden. Apalagi presiden telah mendapat mandat penuh melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

"Presiden tak usah takut dilengserkan-impeachment, sehingga dalam menjalankan tugasnya tinggal mengikuti UU dan aturan yang sudah ada. Jadi, itu tergantung kepada keberanian presiden," tegas Hajriyanto.

Diingatkan Ketua DPP Golkar itu, sistem presidensil merupakan amanat konstitusi dari enam kesepakatan amandemen UUD 1945. Diantaranya tidak merubah pembukaan UUD 1945, Pancasila, menjaga NKRI, juga memperkuat sistem presidensil.

"Presiden itu tak bisa dijatuhkan kecuali melanggar hukum, korupsi, berbuat tercela, berkhianat pada NKRI, tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Seperti terganggu kesehatannya, sehingga tak lagi mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai presiden," kata Hajrianto.[rmol/rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa