post image
KOMENTAR
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan mempertanyakan alasan dari Pemko Medan yang mengajukan wacana perubahan Perda No.7 tahun 2011 tentang pajak hiburan. Sebab dalam wacana tersebut, Pemko medan menurut juru bicara Fraksi Demokrat, Dianto, tidak ada kajian yang jelas mengenai perubahan yang intinya akan menurunkan besaran pajak pada 3 objek hiburan.

"Tidak ada korelasi keberatan para pengusaha dengan besaran persentase pajak hiburan, sebab yang membayar pajak adalah pengunjung yang umumnya telah siap mengeluarkan uang lebih sepanjang dapat terhibur dan senang. Kalaupun ada keluhan, biasanya bersumber dari harga makanan, minuman, fasilitas dan servis," ungkapnya saat membacakan pandangan Fraksi dalam Rapat Paripurna, Senin (23/6/2014).

Selain itu, lanjut Dianto, selama 3 tahun, Perda No. 7 tahun 2011 berjalan, tidak ada keluhan dari pengusaha tempat hiburan.

"Makanya, kami perlu tahu berapa realisasi penerimaan pajak hiburan khusunya karaoke, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran selama 3 tahun Perda ini diberlakukan. Apakah semua wajib pajak ini mengajukan keluhan," tanya Dianto.

Fraksi Demokrat menurutnya tidak akan menyetujui bila kehadiran Perda pajak hiburan ini semata-mata berorientasi untuk peningkatan PAD melalui penekanan tarif tanpa memperhatikan keluhan masyarakat. Karena, saat pembahasan dan penyesuaian tarif ketika pemberlakuan Perda ini sudah melalui pengkajian dari berbagai aspek.

"Itulah yang menjadi dasar dalam menetapkan besaran tarif pajak yang dikenakan," sebutnya.

Disisi lain, putusan MK hanya golf yang tidak lagi menjadi objek pajak hiburan. Hal ini, menurut FPD, cukup disikapi dengan Perwal dan bukan justru dirangkaikan dengan adanya keluhan dari para pengusaha hiburan untuk melakukan perubahan Perda.

"Keluhan masyarakat terhadap penetapan besaran persentase pajak hiburan karaoke, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan fitnes, cukup disalurkan kepada Komisi C DPRD untuk dibahas. Apakah keluhan tersebut layak untuk dipertimbangkan, nantinya akan ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi," pungkasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan