Warga masyarakat yang belum mengetahui dirinya sudah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 sudah bisa mengecek di portal KPU yakni http://data.kpu.go.id/ss8.php. Pada portal tersebut, pemilih dapat mengecek daftarnya dengan memasukkan NIK pada kolom pencarian yang tersedia.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting, kepada redaksi medanbagus.com, Senin (23/6/2014).
"Kami berharap masyarakat pro aktif mengeceknya," katanya.
Evi menambahkan, jika belum terdaftar dalam data tersebut, maka masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih tetap bisa mendaftarkan diri baik dalam Daftar Pemilik Khusus (DPK).
"Caranya datangi PPS di Desa/Kelurahan tempat anda berdomisili untuk didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sampai tanggal 30 Juni 2014," jelasnya.
Sementar bagi masyarkat yang sudah terdaftar dalam DPT namun tidakbisa memberikan suara didaerah asal, hal tersebut juga menurutnya harus segera dilaporkan kepada jajaran KPU.
"Pemilih yang bersangkutan harus meminta Model A-5 PPWP (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan/DPTb) pada PPS di Desa/Kelurahan asal dan melapor kepada KPPS tujuan tempat Pemilih akan memberikan suaranyat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara yaitu tanggal 5 Juli 2014," ungkapnya.
Bagi Pemilih yang akan memberikan suara di TPS lain, tetapi kesulitan mendapatkan Model A-5 PPWP (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan/DPTb) dari PPS di Desa/Kelurahan asal, maka Pemilih yang bersangkutan dapat meminta Model A-5 PPWP dari KPU Kabupaten/Kota tujuan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara (Paling lambat 28 Juni 2014.
"Jika hal ini juga tidak bisa dilakukan maka pemilih yang sudah memenuhi syarat cukup menunjukkan KTP atau identitas lain pada hari pemungutan suara, mereka akan mencoblos pada jam yang akan diatur oleh petugas TPS," demikian Evi.[rgu]
KOMENTAR ANDA