Polsek Patumbak mengamankan seorang wanita yang vokal menyuarakan perjuangan penggarap lahan di kawasan Selambo.
Pejuang tanah garapan yang bernama Mak Juang (41) warga Jalan Selambo Toba, Kecamatan Percut Sei Tuan karena kedapatan membawa satu paket sabu-sabu seharga Rp 200 Ribu.
Kanit Reskrim AKP David Bakkara, Minggu (22/6/2014) mengatakan, ditangkapnya Mak Juang berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di areal tanah garapan Selambo Kecamatan Percut Seituan.
Mendapat informasi itu, polisi melakukan pengintaian dan berhasil membekuk Mak Juang saat membawa sabu-sabu yang disimpan didalam bajunya sebanyak 1 paket kecil seharga Rp 200 Ribu.
"Kita amankan þersangka di areal tanah garapan selambo kecamatan Percut Seituan karena didalam bajunya terdapat 1 paket sabu - sabu seharga 200 ribu," jelasnya.
Dikatakannya, unntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lantas tersangka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Mak Juang mengaku membeli sabu-sabu itu dari temannya. Namun sayang, perempuan yang bertempramen ini enggan memberi tahu siapa temannya dan dimana dirinya membeli sabu.
"Cuma 1 paketnya, kubeli Rp 200 ribu, apa masalahmu?," tantangnya pada wartawan.
Bahkan, saat disinggung sudah berapa lama dirinya menggunakan sabu tersebut, Mak Juang enggan berkomentar.
"Jangan kau foto-foto, buat apa kau foto-foto," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA