
Pejuang tanah garapan yang bernama Mak Juang (41) warga Jalan Selambo Toba, Kecamatan Percut Sei Tuan karena kedapatan membawa satu paket sabu-sabu seharga Rp 200 Ribu.
Kanit Reskrim AKP David Bakkara, Minggu (22/6/2014) mengatakan, ditangkapnya Mak Juang berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di areal tanah garapan Selambo Kecamatan Percut Seituan.
Mendapat informasi itu, polisi melakukan pengintaian dan berhasil membekuk Mak Juang saat membawa sabu-sabu yang disimpan didalam bajunya sebanyak 1 paket kecil seharga Rp 200 Ribu.
"Kita amankan þersangka di areal tanah garapan selambo kecamatan Percut Seituan karena didalam bajunya terdapat 1 paket sabu - sabu seharga 200 ribu," jelasnya.
Dikatakannya, unntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lantas tersangka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Mak Juang mengaku membeli sabu-sabu itu dari temannya. Namun sayang, perempuan yang bertempramen ini enggan memberi tahu siapa temannya dan dimana dirinya membeli sabu.
"Cuma 1 paketnya, kubeli Rp 200 ribu, apa masalahmu?," tantangnya pada wartawan.
Bahkan, saat disinggung sudah berapa lama dirinya menggunakan sabu tersebut, Mak Juang enggan berkomentar.
"Jangan kau foto-foto, buat apa kau foto-foto," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA