Kamijon (53) warga Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor, diperiksa penyidik Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Dia diperiksa sebagai pelapor dengan Nomor : STTLP/685/VI/2014/SPKT III tertanggal 08 Juni 2014 atas kematian anaknya, Dodi Nola Pazha Solin (27), yang tewas setelah ditangkap dalam kasus kepemilik narkotika jenis sabu-sabu oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Poldasu.
"Saya tadi diperiksa. Penyidik menanyakan kronologis kejadian sejak anak saya di rumah hingga proses penangkapannya. Tapi yang jelas, dari rumah anak saya sehat walafiat," ucap Kamijo, Jumat (20/6/2014 ) sore.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan membantah pihak telah menganiaya Dodi Nola Pazha (27). Menurut dia, Dodi tewas karena menelan barang bukti sabu-sabu.
"Sewaktu ditangkap dia memasukkan 20 gram sabu tersebut ke dalam mulutnya. Mengetahui hal itu, petugas kita menepuk-nepuk pundaknya untuk mengeluarkan sabu tersebut. Itu kita lakukan untuk memberikan pertolongan pertama karena dikhawatirkan sabu bereaksi saat terkena air. Hasilnya, 7 gram sabu keluar, sedangkan 13 gram sudah masuk ke perutnya. Kita sudah mintai keterangan lima petugas yang melakukan penangkapan," ucapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA