post image
KOMENTAR
KPU Sumatera Utara mengingatkan warga yang ingin mengurus formulir A5 pindah memilih agar mengurusnya kepada KPU Kabupaten/kota dimana ia akan mencoblos pada Pilpres 9 Juli 2014 mendatang. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sumatera Utara divisi Sosialisasi, Yulhasni, Jum'at (20/6/2014).

"Bagi yang mengurus formulir A5 pindah memilih, harus sudah melapor paling lambat H-10," katanya.

Ia menyebutkan, jauhnya rentang waktu pelaporan dengan jadwal pencoblosan tersebut dimaksudkan agar petugas KPU kabupaten/kota tempat calon pemilih melapor tersebut masih memiliki waktu yang cukup untuk memeriksa apakah calon tersebut sudah terdata dalam DPT ditempat asalnya atau belum.

"Setelah melapor, maka petugas KPU harus memastikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan sudah terdata atau belum di KPU kabupaten/kota asal dengan mengecek di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)," jelasnya.

Selain untuk memberikan waktu bagi petugas KPU mengecek data calon pemilih, hal ini juga menurut KPU dilakukan agar KPU memiliki waktu untuk menempatkan calon pemilih pada TPS tempatnya akan memberikan suara.

"Karena kalau ditumpuk di satu tempat, kita khawatir kekurangan logistik," tambahnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa