post image
KOMENTAR
Ketua dan Anggota KPU Padang Lawas diduga telah menggelembungkan suara dan pengalihan suara. Mereka pun tidak melakukan rekomendasi Panwaslu Padang Lawas untuk membuka dan melakukan penghitungan ulang di TPS 3, 4 dan 5 di dalam formulir C.1 dengan D.1.

"Teradu telah menolak dengan mengeluarkan suara keputusan terkait dengan tindaklanjut terhadap perbaikan ulang formulir C.1 dan D.2 di Lubuk Barumun dari Panwaslu Padang Lawas," kata Irfan Fadila Mawi kuasa dari H Syarifuddin Lubis, caleg DPRD Padang Lawas dari PKB. Sidang digelar melalui video conference dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (19/6/2014).

Teradu adalah ketua dan anggota KPU Padang Lawas  Syarifudin Daulay, Indra Syahbana Nasution, Rahmat Habinsaran Daulay, Rahmat Efendi Siregar, Amran Pulungan. Teradu lainnya, Ahmad Fauzan, Ishak Nasution, Yunus Nasution, Mhd Ridwan Hasibuan, Sufriadi masing-masing  sebagai ketua dan anggota PPK Barumun. Ketua majelis Nur Hidayat Sardini.

Pengadu berkeyakinan bahwa para Teradu telah melanggar asas penyelenggara Pemilu. Untuk itu, pihaknya meminta kepada majelis untuk diberhentikan tetap.

Syarifudin Daulay kemudian menjawab, tidak ada yang keberatan baik itu Panwaslu maupun saksi dari partai. Ketika KPU Padang Lawas  tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu, karena surat yang dikaluarkan Panwaslu sudah melewati masa waktunya.

"Surat rekomendasi Panwaslu itu tidak bertanggal. Kami hanya menerima surat rekomendasi Panwaslu itu tanggal 24 April berdasarkan surat ekpedisi. Rekapitulasi tingkat kabupaten itu tanggal 19-21 April. Sehingga tidak mungkin kami melaksanakan rekomendasi Panwas. Kami pun harus menyelesaikan rekapitulasi di tingkat provinsi," katanya.

Dia menambahkan bahwa pada saat rekapitulasi itu baik di tingkat kecamatan, kabupaten maupun pada saat rekapitulasi tingkat provinsi tidak ada yang keberatan. Semua saksi dari partai maupun Panwaslu tidak ada yang keberatan.

"Kami bisa buktikan dari form berita acara rekapitulasi," katanya.

Kemudian dari Panwaslu Padang Lawas, selaku pihak terkait mengakui bahwa surat rekomendasi itu tidak bertanggal. Hal tersebut karena kekurangcermatan dari pihak sekretariat.

"Kami mohon maaf. Ini memang kekeliruan kami," kata Sunardi didampingi Agusalim, masing-masing sebagai anggota Panwas Padang Lawas. [rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa