post image
KOMENTAR
Juatir Simbolon merasa kesal terhadap KPU dan Panwslu Samosir. Pasalnya, para Teradu dinilai tidak menghiraukan adanya kekeliruan dalam rekapitulasi.

Demikian disampaikan dalam sidang kode etik Panwaslu dan KPU Samosir, Kamis (19/06/2014). Sidang ini digelar melalui video confrence di Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Utara. Selaku ketua majelis, Nur Hidayat Sardini.  

Teradu Ketua Panwaslu Samosir Tumbur Sitanggang, Ketua KPU Samosir Suhadi S Situmorang, Ketua Panwaslu Kecamatan Harian Barumun Sigalingging, Ketua PPK Kecamatan Harian Petrus H Situmorang, Ketua PPS Desa Hasiholan Manullang.

"Ketua dan anggota KPPS di TPS I Desa Hariara Pintu tidak membuat daftar hadir pemilih dan terdapat keadaan lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali," kata Juatir.

Kemudian di Kantor PPS Desa Haria Pintu, PPS tidak menanggapi keberatan lisan dari saksi Partai Gerindra di TPS II yaitu jumlah suara sah 274 sementara pengguna hak pilih 251 orang. Kepada PPK, tidak menanggapi keberatan lisan dari Partai Gerindra di TPS 2 yaitu jumlah suara sah 274, sementara pengguna hak pilih sebanyak 251. Setelah dari saksi Partai Gerindra mengajukan keberatan atas pembetulan kertas plano C1, salah seorang Panwaslu kecamatan Harian menyatakan bertanggung jawab pada perbaikan angka-angka pada plano model C.1 DPRD untuk ketiga TPS di Desa Hariara Pintu.

"Kepada KPU Samosir, ketua tidak menanggapi semua keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra. Ada indikasi penggelembungan suara di 3 TPS  di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian, namun KPU tetap melanjutkan penghitungan rekapitulasi suara dan KPU  Samosir menyatakan bahwa penghitungan suara ulang bukan kewenangannya," katanya.

Selanjutnya, kepada Panwaslu, ketua tidak mengindahkan keberatan saksi-saksi Partai Gerindra. Panwas hanya merekomendasikan penghitungan suara dilanjutkan.

"Ketua Panwas seolah-olah tidak ada persoalan meskipun laporan sudah dibuat oleh DPC Partai Gerindra," ungkapnya.

KPPS TPS 1 mengatakan tidak ada pemilih yang lebih dari satu kali. Kemudian tidak ada saksi dari Partai Gerindra. Ketua PPK Harian Petrus Situmorang mengatakan bahwa memang pihaknya mengakui ada kekeliruan dalam merekapitulasi suara. Pengguna hak pilih di TPS II 251 orang. Suara yang sah sebanyak 247 suara. Suara yang tidak sah 4 suara.

"Kemudian kami sudah memperbaiki kekeliruan  dalam rekap itu. Perbaikan itu diparaf dengan disaksikan oleh seluruh saksi partai dan Panwascam. Dan tidak ada yang keberatan," katanya.

Ketua KPU Samosir Suhadi S Situmorang mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan rekapitulasi suara karena terkait perbedaan data ini sudah diperbaiki ditingkat PPK sehingga tidak perlu lagi adanya perbaikan. Hal tersebut diamini oleh Ketua Panwaslu Samosir Tumbur Sitanggang.

"Permasalahan itu sudah selesai tingkat PPK, tak perlu lagi diulang di kabupaten," tutupnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa