Puluhan karyawan PT Lacquercraf Industri Indonesia, perusahaan produsen kayu olahan yang berlokasi di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang mogok kerja, Rabu (19/6/2014). Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk solidaritas setelah 2 orang rekan mereka yakni Zahara Manurung dan Lilik dipecat sepihak oleh perusahaan milik asing tersebut.
"Selain pemecatan, perusahaan juga banyak melakukan pemotongan yang menurut kami sangat memberatkan. Sehingga kami sepakat untuk mogok kerja," kata salah seorang karyawan perusahaan itu yang tidak ingin identitasnya disebutkan.
Tak hanya itu, menurut karyawan tersebut, perusahaan juga mempekerjakan buruh harian lepas (BHL) atau outsourching di bagian produksi perusahaan itu.
"Kemarin ada lima orang BHL yang dipekerjakan di bagian produksi. Diantaranya tiga orang di bagian packing. Harusnya yang bekerja di bagian produksi itu kan karyawan, itu sudah diatur," ucapnya.
Data yang mereka sampaikan, manajemen PT Lacquercraf Industri Indonesia sekitar Rp35 ribu per hari. Gaji ini jauh di bawah gaji karyawan tetap perusahaan itu senilai Rp60 ribu.
Manajemen PT Lacquercraf Industri Indonesia sendiri membantah tudingan para buruh.
"Tudingan itu tidak benar, untuk pekerja BHL, itu yang mengambil keputusan adalah Nani, translator (penerjemah) dari pemilik perusahaan yang merupakan orang asing asal Tiongkok," sebut HRD PT Lacquercraf Industri Indonesia, Maharani.[rgu]
KOMENTAR ANDA