post image
KOMENTAR
Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh SS (44) ibu rumah tangga, warga Jalan KUD, Dusun 10, Desa Percut Sei Tuan, Deli Serdang, yang diadukan warga ke Polsek Percut Sei Tuan karena ketahuan berhubungan badan dengan anak kandungnya, MRS (16). Dihadapan petugas kepolisian yang memeriksanya, ia mengaku tidak merasa terpaksa saat diajak oleh anaknya tersebut berhubungan intim tersebut.

"Yang pertama enak yang kedua nggak lagi," katanya lugas, Kamis (19/6/2014).

SS mengaku sudah 3 kali melakukan hubungan tersebut dengan anak kandungnya tersebut. Ia beralasan memenuhi permintaan anaknya karena sang anak kerap meminta untuk berhubungan badan setelah menonton film porno.

"Dia sering nonton film porno, namanya anak lajang pulaknya," ungkapnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung menyatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang bermukim di sekitar rumah tersangka. Lantas kepala dusun setempat bersama ibu kandung tersangka melapor.

"Setelah menerima laporan, tersangka kemudian kita amankan," kata Sipayung.

Sejauh ini polisi masih memproses kasus ini terkait dugaan kekerasan seksual yang juga dilakukan oleh MRS terhadap adik perempuannya yang masih berusia 11 tahun. MRS bakal dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jika terbukti melakukan hal tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel