post image
KOMENTAR
Unit Tipiter Polresta Medan mengamankan lima sopir PT Astra dan dua penadahnya dari Saga Motor di tempat kerjanya di Jalan Sisingamangaraja.

Tersangka O, MA, T, AR dan F bekerja sebagai sopir dan penadahnya S dan A dari dari Saga Motor, diamankan karena melakukan penggelapan sparepart kendaraan yang nilai totalnya ditaksir mencapai Rp. 2 Milyar.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (30/4/2014)  mengatakan,  penangkapan kelima sopir dan 2 penadahnya ini bermula dari laporan korbannya ke Polresta Medan sesuai dengan LP No; STTLP/1080/IV/2014/SPKT Resta Medan.

Mendapat laporan itu, pihaknya  melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mencurigai sopir yang membawa barang melakukan penggelapan.

"Polisi kemudian menangkap para tersangka bersama penadahnya dan diboyong ke Polresta Medan," ujarnya.

Disebutkannya, terungkap kasus ini bermula  dari kecurigaan pengusaha sparepat Rudy. Pasalnya, pesanan sparepart dari PT Astra tidak pernah utuh,  sedangkan sistem pembayaran setelah barang masuk sampai satu tahun kemudian ditagih pihak Astra.

"Saat ditagih, ternyata tagihan mencapai hampir  Rp2 miliar. Korban kemudian komplain kepada pihak Astra bahwa barang yang dipesannya tidak semua masuk. Korban kemudian menunjukkan bukti pemasukan barang yang diterima dari PT Astra dan tunggakan tidak sampai Rp2 miliar. Pihak Astra juga menunjukkan bukti pengiriman barang kepada korban," katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima supir dan penadahnya.  

"Saat ini masih kita periksa dan akan melakukan pengembangan," katanya. [rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal