post image
KOMENTAR
Pegawai Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan mengamankan seorang pengunjung yang kedapatan membawa 2 gram  narkoba jenis sabu - sabu yang ditempatkan didalam kotak rokok, Rabu (30/4/2014).

Pengunjung tersebut diketahui bernama Kardika Aginta Ginting (18) warga Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat ini diamankan saat menjenguk pamannya Gunawan Sitepu yang terlibat kasus pencurian sawit.

"Benar, tadi pegawai Lapas menyerahkan pengunjung yang membawa sabu - sabu saat mengunjungi pamannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Temaluru, Rabu (30/4/2014) malam.

Ditangkapnya remaja bermula dari kecurigaan pegawai Lapas yang melihatnya gugup saat diperiksa oleh petugas lapas di pintu masuk lapas. Setelah diperiksa, petugas kemudian menemukan sabu yang diselipkan dalam bungkus rokoknya.

"Setelah diperiksa, remaja itu lalu diboyong ke Polsek Helvetia," ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap remaja itu.

"Masih kita periksa untuk mendalami dari mana sabu - sabu itu ia beli. Remaja itu terancam pasal pasal 132 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 milyar," katanya. [rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel