Pihak kepolisian menempatkan Hagania (24), pengemudi Mercy BK 1 NC yang memicu tabrakan maut, di Blok A Wanita RTP Polresta Medan. Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun yang menewaskan seorang pengguna jalan tersebut.
"Saat ini kita titipkan di RTP Polresta Medan untuk proses selanjutnya," ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Medan, AKP Gandhi , Rabu (30/4/2014) sore.
Gandhi menyebutkan untuk proses pemeriksaan lanjutan, pihak keluarga juga telah menyerahkan poto copy SIM dan KTP milik tersangka. SIM nya ada dan sudah diserahkan, tapi STNK nya hingga kini tidak ada potocopynya diserahkan.
"Namun, setelah kita cek ke Samsat memang benar mobil Mercy tersebut adalah milik tersangka," ujarnya.
Dijelaskannya, BK 1 NC yang ada di mobil Mercy tersebut sebelumnya adalah BK yang dikenakan di mobil Pajero milik Kakaknya keduanya Hana Sinukaban ( 29).
"Dulu BK mobil itu punya kakaknya, namun diserahkan dan dibalik namankan oleh adiknya itu. Ya sah - sah saja kalau mereka balik namankan BK itu," katanya. [rgu]
Hagania disangka lalai dalam mengemudikan Mercy C200 BK 1 NC sehingga menabrak setidaknya 5 kendaraan lain. Ada dugaan dia berkendara dalam keadaan mabuk. Namun, pihak keluarga membantah dan polisi juga menyatakan hasil tes urinenya negatif.
Hagania disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 310 ayat (4) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam dengan pidana 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. [rgu]
KOMENTAR ANDA