Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hagania Sinukaban (23), pengemudi Mercy C 200 BK 1 NC yang menyeruduk sejumlah kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Senin (28/4/2014) lalu, resmi menjalani penahanannya.
Anak dari Ketua Komis A DPRD Sumut, Layari Sinukaban ini untuk sementara dititipkan di RTP Polresta Medan mulai sore ini, Rabu (30/4/2014).
"Sudah kita keluarkan surat penahanannya dan saat ini kita titipkan di RTP Polresta Medan untuk proses selanjutnya," ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Medan, AKP Gandhi , Rabu ( 30/4/2014) sore.
Dijelaskannya, penahanan terhadap perempuan jebolan sekolah tinggi pariwisata di Malaysia itu setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam. Selain itu, sedikitnya sudah tiga saksi yang diperiksa terkait kecelakaan yang menewaskan 1 orang dan melukai sedikitnya 3 orang lain itu.
"Hagania akan ditahan hingga 20 hari ke depan," katanya.
Dipaparkannya, penahanan itu sudah diketahui Layari Sinukaban, ayah Hagania. Ketua Komisi A DPRD Sumut itu disebut dapat menerima tindakan kepolisian.
"Ayahnya dapat menerima. Kami telah menjelaskan pertimbangan-pertimbangannya," sebutnya [rgu]
KOMENTAR ANDA