post image
KOMENTAR
Perbedaan data pada formulir DA1 yang berisi rekapitulasi perhitungan suara dari tingkat kecamatan kembali menjadi pemicu massa melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (30/4/2014).

Belasan massa yang mengatas namakan diri mereka Komunitas Rakyat Peduli Pemilu Bersih menuntut agar dilakukan penghitungan ulang di beberapa Kelurahan yang ada di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura). Pasalnya dari formulir DA-1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) yang mereka lihat, ada perbedaan jumlah total perolehan suara seluruh partai dan suara tidak sah yang ada di lembaran DA-1 plano dengan lembaran formulir DA-1 biasa.

"Kami meminta agar KPU Sumut segera merespon persoalan ini dengan baik dan menindak tegas penyelenggara yang diduga terlibat praktek manipulasi suara yang dilakukan secara sengaja dan terstruktur," ungkap Niko saat berorasi.

Sementara itu salah seorang saksi dari Partai Gerindra, Bambang Kusrianto menyebutkan beberapa temuan di lapangan memperlihatkan adanya kejanggalan pada tingkat PPK seperti di kecamatan Kualuh Hulu. Jumlah suara sah dan tidak sah di DA-1 DPR Plano 37.895 suara. Namun dua hari kemudian di DA-1 DPR, data tersebut berubah angka menjadi 39.156 suara. Kemudian DA-1 DPD Plano, suara sah dan tidak sah 34.750 sementara di Model DA-1 DPD berubah menjadi 39.128 suara. Suara sah dan tidak sah DA-1 Plano DPRD Provinsi 38.882, sementara di Model DA-1 berubah menjadi 39.156. Begitu juga untuk DA-1 Plano DPRD Kabupaten, total suara sah dan tidak sah, dari 39.072 berubah menjadi 39.142 di DA-1.  

"Mereka (PPK) beralasan bahwa perbedaan ini akibat adanya salah hitung. Kalau perbedaannya hanya satu atau dua suara, itu wajar saja dianggap kesilapan. Tetapi ini jumlahnya besar dan tidak satu tempat saja. Kita juga sudah sampaikan ini ke Panwaslu dan telah direkomendasikan untuk dihitung ulang," ujarnya.

 Yang menguatkan dugaan mereka terhadap adanya upaya penggelembungan suara yang melibatkan oknum penyelenggara itu, lanjut Bambang karena rekomendasi Panwaslu Labura untuk mengkroscek ulang hasil penghitungan suara di tingkat PPK. Namun rekomendasi yang ditujukan ke KPU Labura tersebut, tidak dijalankan dengan alasan kesalahan dari penghitungan angka semata.

"Kita punya bukti otentik foto DA-1 Plano yang waktu itu didokumentasikan. Tetapi setelah kita lihat di DA-1, jumlahnya tidak sama. Selain itu DA-1 yang kita terima, tidak ditandatangani oleh dua PPK. Rekomendasi Panwslu untuk hitung ulang juga tidak dijalankan KPU, mereka berkeras kalau itu hanya salah hitung," sebutnya.

Komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting yang menerima pengunjuk rasa mengatakan pihaknya sedang melakukan kroscek atas adanya kemungkinan kesalahan penghitungan hasil perolehan suara dari sejumlah daerah Kabupaten/Kota. Namun tuntutan pengunjuk rasa tersebut tidak bisa serta merta di setujui begitu saja, tetapi harus di lakukan pencermatan.

"Tidak serta merta kita menerima laporan kejanggalan dengan bulat-bulat. Dimana, untuk menyesuaikan jumlah suara sah dan tidak sah, kita akan cocokkan juga dengan C 1 di TPS sebagai pembanding. Hal ini dilakukan untuk lebih mengetahui data aslinya. Yang pasti, kita akan cocokkan datanya dengan data yang berbeda itu. Tidak tertutup kemungkianan kalau KPU melakukan perbaikan-perbaikan terhadap jumlah suara yang sah dan tidak sah," sebutnya. [rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel