post image
KOMENTAR
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman Satu Tahun Lima Bulan untuk calo Alkes Toni alias Asia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan KB di dinas kesehatan Labuhan Batu Selatan, dimana Tono alias Asia yang bertindak sebagai perantara proyek dihukum 1,5 tahun penjara.

Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Lebanus Sinurat, diruang Cakra I, Rabu (30/4/2014). Selain vonis hukuman, majelis hakim juga membebani terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan uang sejumlah Rp 2. 25 milyar  yang terdapat dalam rekening terdakwa dengan nomor rekening 8235040138 di bank BCA KCP Rantau Prapa disita oleh jaksa dan kemudia dirampas untuk negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Tono alias Asia bersalah  melakukan tindak pidana pencucian dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan alkes dan kb di Pemkab Labusel sesuai dengan pasal Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Meski hukuman sangat jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, terdakwa mengaku pikir-pikir menanggapi vonis atas dirinya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Namun usai persidangan, terdakwa tampak tersenyum sumringah menanggapii putusan ini bahkan terdakwa menyalami dua JPU kasus ini, sebelumnya pada saat mendengar tuntutan Jpu  yang diberikan kepada dirinya, Tono sempat menangis dihadapan persidangan karena saat itu Jpu menuntut agar terdakwa dihukum  9 tahun 5 bulan penjara.

Dengan rincian untuk tindak pidana korupsi terdakwa Tono dituntut 8,5 tahun penjara dan TPPU dituntut jaksa 1 tahun penjara.

Selain penjara, jaksa dari Kejati Sumut  juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp500Juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp3,2Miliar subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara dalam perkara tipikor. Sementara untuk TPPU, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp500Juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lain pada kasus yang sama, yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labusel, Rusman Lubis hukuman 2,5 tahun penjara. Selanjutnya, Syahrul'An selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 2 tahun penjara, Johan Winata Direktur PT General Medical Supplier sekaligus Direktur CV Cahaya dengan 3 tahun penjara dan Wakil Direktur 1 CV Cahaya, Johan Tancho dengan 5 tahun penjara. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum