Satuan Resesre (Satres ) Narkoba Polresta Medan berhasil mengidentifikasi seorang pengedar yang berhasil kabur saat berlangsungnya penangkapan komplotan bandar narkoba di Jalan Ring Road/Gagak Hitam, Medan, Selasa (29/4/2014) kemarin.
Tersangka yang kabur diketahui berinisial F dan merupakan anak kandung dari Zulham (54) pelaku yang terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
"F merupakan anak dari Zulham ( 54), warga Komplek Perumahan Sapta Marga, Pasar II Marelan yang ditembak kemarin," kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Rabu (30/4/2014).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 169,9 gram. Polisi juga mengamankan 3 pelaku lainnya yakni Fauzi (33) dan EH (45) merupakan warga Jalan Cindrawasih, Desa Citaman Jernih, Dusun II, Kabupaten Serdang Bedagai dan Ewin (38) warga Jalan Sentul, Lingkungan IV Desa Ladang Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kisaran.
"Yang satu lagi ini yang masih kita buru," ungkapnya.
Dijelaskannya, Zulham berperan sebagai bandar sedangan 3 lainnya merupakan kurirnya. Dari pengakuannya, ketiga kurir tersebut mendapat upah dari Zulham (54) sebesar Rp 1 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Sementara Zulham mendapat sabu - sabu itu dari Adun (DPO)
" Saat ini masih kita lakukan penyidikan terhadap keempatnya dan keempatnya akan kita jerat dengan pasal 132 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 milyar," katanya. [rgu]
KOMENTAR ANDA