post image
KOMENTAR
KPU Sumatera Utara mengeluarkan dana sebesar Rp 3,46 miliar untuk membayar jasa akuntan yang akan dikerahkan untuk melakukan audit dana kampanye seluruh partai politik peserta pemilu di Sumatera Utara.

Dana tersebut menjadi total anggaran untuk 12 paket lelang pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan menjadi perpanjangan tangan dari KPU Sumut dalam mengaudit seluruh dana kampanye yang dipergunakan oleh 12 partai politik selama masa kampanye pada pemilu legislatif 2014.

Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu membenarkan hal tersebut. Rajab menjelaskan sesuai dengan ketentuan KAP itu bekerja selama 30 hari.

"1 parpol 1 KAP, Nanti hasil audit mereka diserahkan kepada KPU Sumut," ungkapnya, Rabu (30/4/214)

Terpisah Komisioner KPU Sumut Evi Novida menyebutkan, saat ini proses audit tersebut masih berlangsung pada masing-masing KAP yang memenangkan tender pengadaan jasa auditor keuangan tersebut. KPU Sumut menurutnya tidak akan mengintervensi kinerja dari masing-masing KAP tersebut. Menurutnya, mereka hanya menerima hasil dan juga rekomendasi dari mereka mengenai dana kampanye masing-masing parpol.

"Kita hanya menunggu hasilnya, nanti disitu kan ada rekomendasi jika ada temuan ketidaksesuaian misalnya," ujarnya kepada wartawan.

Diketahui, seluruh partai politik diharuskan untuk melaporkan seluruh dana kampanye mereka kepada KPU selama berlangsungnya kampanye pemilu legislatif 2014. Pelanggaran terhadap hal ini bisa dikenakan sanksi diskualifikasi. [rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa