post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Sumatera Utara, Evi Novida Ginting menyebutkan, proses rekapitulasi suara di 1.034 TPS yang ada di Nias Selatan dimulai hari ini, Rabu (30/4/2014).

Proses rekapitulasi ulang ini menurutnya akan digelar di Gudang KPU Nias Selatan di Kecamatan Teluk Dalam dengan melibatkan seluruh anggota PPK se Kabupaten Nias Selatan.

"Jika mereka bisa membentuk lebih banyak kelompok penghitung, maka rekapitulasinya akan semakin cepat," katanya kepada medanbagus.com.

Evi menyebutkan metode pembentukan kelompok untuk rekapitulasi suara di Nias Selatan ini tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh KPU Deli Serdang beberapa waktu lalu. Hanya saja, di Nias Selatan, petugas tidak lagi membuka kotak suara, melainkan hanya memindahkan hasil rekapitulasi dari formulir C1 tingkat PPS ke formulir D untuk rekap tingkat kecamatan.

"Setelah D masuk maka selanjutnya ke fomulir DA dan DB yang akan dibawa langsung ke provinsi," ungkapnya.

Dalam proses penghitungan ini, KPU memastikan jika seluruh saksi dan juga jajaran Panwaslu akan dihadirkan untuk mengawal jalannya rekapitulasi ulang tersebut. [rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa