post image
KOMENTAR
Jackson Situmorang dan Cerry Siahaan terpaksa duduk dikursi pesakitan. Pasalnya, keduanya didakwa terlibat upaya penggelembungan suara di Tempat Perhitungan Suara (TPS) 03 Kecamatan Medan Kota pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dituntut 3 bulan penjara.

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/4) jam 17.00 wib. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi dan Faiz mengatakan, keduanya disangkakan melakukan penggelembungan suara dengan cara membawa C6 atas nama orang lain.

Terdakwa Jackson Situmorang menggunakan C6 atas nama Daniel Haluan, sementara terdakwa Cerry Siahaan menggunakan C6 atas nama Rio Yanti Manurung. Setelah membacakan dakwaan, selanjutnya jaksa menghadirkan dua saksi yakni Helen Napitupulu (42) selaku Ketua Panwaslu Kota Medan dan Safrizon (34) selaku anggota PPL (Petugas Pengawas Lapangan).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga itu, Helen mengatakan kalau kedua terdakwa mendatangi TPS 03 Kecamatan Medan Kota dengan membawa C6 atas nama orang lain.

"Nama yang ada di C6 itu terdaftar di TPS 03. Tapi, nama yang ada di C6 itu tidak hadir dan yang hadir itu mereka (kedua terdakwa)," kata Helen.

Menurut Helen, kecurigaan Ketua KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) timbul lantaran mereka mengenal nama-nama di C6 yang dibawa kedua terdakwa. "Ketua KPPS kenal dengan nama yang ada di C6, tapi gak kenal sama orang ini (kedua terdakwa). Makanya mereka diminta KTP-nya, tapi mereka tidak bawa," lanjut Helen.

Atas dasar itulah, kedua terdakwa diboyong ke Panwaslu Kecamatan Medan Kota. Disitu, terdakwa Jackson mengaku mendapat C6 dari terdakwa Cerry. Sementara terdakwa Cerry mengaku mendapat C6 tersebut dari tetangganya. Sedangkan saksi lainnya, Safrizon (34) warga Jalan AR Hakim Gang Sehat No 8 Medan Area, tidak mengetahui kronologis penangkapan kedua terdakwa.

"Saya hanya membawa mereka. Setahu saya tidak boleh kalau seseorang menggunakan C6 atas nama orang lain," ucap Safrizon yang mengaku kesehariannya sebagai buruh.

Keterangan kedua saksi pun dibenarkan kedua terdakwa. Kemudian dilanjutkan dengan agenda keterangan kedua terdakwa. Pada kesempatan itu, jaksa bertanya kepada terdakwa Cerry untuk apa uang Rp 30 ribu yang dijadikan barang bukti.

"Ada yang hanya bagi-bagi rezeki saja," jawab terdakwa Cerry.

Selanjutnya, jaksa membacakan amar tuntutan. Dalam amar tuntutan itu, jaksa menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 3 bulan penjara. "Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan kepada terdakwa Jackson Sihombing dan Cerry Siahaan masing-masing 3 bulan penjara dan dijerat dengan pasal 310 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pelanggaran pemilu," tandas jaksa.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa Jackson dan Cerry menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Rabu (30/4) dengan agenda putusan.

Selain di TPS 03 Kecamatan Medan Kota, 4 TPS lain yang bermasalah yakni TPS 33 di Kecamatan Medan Johor, TPS 17 di Kecamatan Medan Kota, TPS 39 di Kecamatan Medan Amplas dan TPS 30 di Kecamatan Medan Barat. Seluruh pelanggaran tersebut menggunakan C-6 karena tidak sesuai dengan identitas pemilih yang terdaftar di TPS. [rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa