MBC. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan langsung membawa tersangka kasus dugaan korupsi proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumut, yang juga Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan, ke rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (29/4/2014).
Ia dibawa ke rutan tersebut dengan menggunakan bus tahanan setelah dijemput dari Bandara Kuala Namu, Deli Serdang.
Saat digiring ke dalam ruang pemeriksaan, Bahalwan terlihat santai dan sesekali berhenti sambil berbicara kepada wartawan bahwa dia membutuhkan keadilan atas kasus yang menimpanya.
Bahkan sampai didalam ruangan penyidik, Bahalwan tetap berusahan keluar menemui wartawan untuk mengungkapkan kasus yang sedang menjeratnya.
Selain membantah seluruh tuduhan korupsi dan pencucian uang, Dirops PT Mapna ini juga mendesak kesakaan turut menjadi gas turbin 2.1 dan 22 di PLN Secanan. Belawan bisa disita jaminan sebagai barang bukti, meski konsekuensi kurangnya pasokan listrik di Sumatera Utara.
"Aneh kenapa bisa jadi tindak pencucian uang dari mana asalnya. Ini semuanya rekayasa," ujar Bahalwan.
Sedangkan akibat perbuatan korupsi dan praktik pencucian uang yang dilakukan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp337 miliar dari total Rp 2,3 triliun dalam tender life Time Extention gas turbin GT 2.1 dan 2.2. .
Menurut Waluyo penyidik Kejagung yang mengantarkan Bahalwan, tersangka sempat ditahan di Rutan Salemba terhitung sejak 27 Januari 2013 sampai 15 Februari 2014. Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-03 /F.2/FD.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
Selain korupsi, dalam kasus ini penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan life Time Extention gas turbin GT 2.1 dan 2.2. Sebesar Rp 90 Miliar. Rencananya, usai menjalani pemeriksaan tersangka akan langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan sambil menunggu persidangan.
Sebelumnya, dalam berkas dikatakan proyek terjadi ketika Dahlan Iskan Menteri BUMN sewaktu menjabat Dirut PLN mengunjungi Iran untuk melihat proyek pengadaan listrik dengan biaya yang murah. Karena itu, PLN menginginkan Iran berinvestasi di Indonesia.
Delik perkaranya berubah dari korupsi menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka yakni, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan, General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT NTP Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali. [rgu]
KOMENTAR ANDA