post image
KOMENTAR
Penyesalan mendalam dikatakan A Cun alias Haris, setelah perbuatan isengnya berakhir di bui. Karena tertangkap bermain togel. Perbuatan itu membuatnya terpaksa menginap di hotel prodeo selama 8 bulan. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/4/2014).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Gerchat Pasaribu itu menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan kepada terdakwa A Cun, yang mengaku bermain togel karena iseng. Pria etnis tiongha ini dijerat dengan pasal 303 ayat (1).

"Terdakwa A Cun alias Haris telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana perjudian dan dijatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan," tandas majelis hakim.

Putusan itu terbilang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tuti yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa A Cun pun menerimanya. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum