
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Gerchat Pasaribu itu menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan kepada terdakwa A Cun, yang mengaku bermain togel karena iseng. Pria etnis tiongha ini dijerat dengan pasal 303 ayat (1).
"Terdakwa A Cun alias Haris telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana perjudian dan dijatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan," tandas majelis hakim.
Putusan itu terbilang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tuti yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa A Cun pun menerimanya. [rgu]
KOMENTAR ANDA