post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara menemukan selisih penghitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) 9. Suara sah partai politik berkurang 149.312 suara sangat mempengaruhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).

"Setelah kami cermati, ternyata ada pencatatan yang tidak sesuai, berkurang 149 ribu," kata Pimpinan Bidang Pengawasan dan Humas Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Selasa (29/4/2014).

Disebutkanya, dalam Formulir Model DC 1 DPRD Provinsi halaman 2 disebutkan, jumlah suara sah seluruh partai politik dicatat 438.599. Setelah dicermati, seharusnya total perolehan suara dari 6 Kabupaten/Kota 587.812 suara. Selain itu, jumlah surat suara yang digunakan dicatat 469.273 lembar, sedangkan hasil pencermatan Bawaslu Sumut seharusnya 645.771 lembar.

"Kami rekomendasikan rekapitulasi ulang dengan mengundang kembali partai politik," katanya.

Perolehan suara sah menentukan jumlah suara setiap satu kursi. BPP ditentukan berdasarkan jumlah suara sah partai politik dibagi jumlah kursi.

"Ini sangat berpengaruh terhadap penentuan perolehan kursi," katanya.

Pasal 77 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD disebutkan, dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari KPU Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi tingkat provinsi.

"Rekomendasi ini kita sampaikan melalui Bawaslu RI," katanya. [rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa