Setelah menjalani pemeriksaan, Satlantas Polresta Medan akhirnya menetapkan Hangania Sinukaban (24), Putri ketua Komisi A DPRD Sumut, Layari Sinukaban, warga Jalan Sei Rokan, Kecamatan Medan Baru sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudi mobil Mercy BK 1 CN dalam tabrakan beruntun di jalan Gatot Subroto/simpang Jalan Iskandar Muda, Senin ( 28/4/2014) malam.
"Sudah resmi jadi tersangka dan kita lakukan penahanan. Tersangka lalai dalam mengemudi kendaraannya dan dalam kecepatan tinggi," ujar Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol Budi Hendrawan kepada Medanbagus.com, Selasa ( 29/4/2014) sore.
Dijelaskannya, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, Hangania tidak terbukti mengkonsumsi minuman keras sebelum mengemudi.
"Negatif hasil tes urinenya. Tersangka mengemudi dalam keadaan mengantuk usai pulang dari rumah temannya. Tersangka sendiri yang mengemudi mobilnya dari arah Bundaran SIB hendak munuju pulang kerumahnya . Tapi saat mengemudi tersangka dalam kecepatan tinggi dan tidak sempat mengerem," tambahnya.
Dijelaskannya, tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal pasal 310 Ayat 4 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Tersangka lalai dalam berkendaraan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia Tersangka terancam pidana 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000. 000(dua belas juta rupiah)," katanya. [rgu]
KOMENTAR ANDA