post image
KOMENTAR
Setelah menjalani pemeriksaan, Satlantas Polresta Medan akhirnya menetapkan Hangania Sinukaban (24), Putri ketua Komisi A DPRD Sumut, Layari Sinukaban, warga Jalan Sei Rokan, Kecamatan Medan Baru sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudi mobil Mercy BK 1 CN  dalam tabrakan beruntun  di jalan Gatot Subroto/simpang Jalan Iskandar Muda, Senin ( 28/4/2014) malam.

"Sudah resmi jadi tersangka dan kita lakukan penahanan. Tersangka lalai dalam mengemudi kendaraannya dan dalam kecepatan tinggi," ujar Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol Budi Hendrawan kepada Medanbagus.com, Selasa ( 29/4/2014) sore.

Dijelaskannya, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, Hangania tidak terbukti mengkonsumsi minuman keras sebelum mengemudi.

"Negatif hasil tes urinenya. Tersangka mengemudi dalam keadaan mengantuk usai pulang dari rumah temannya. Tersangka sendiri yang mengemudi mobilnya dari arah Bundaran SIB hendak munuju pulang kerumahnya . Tapi saat mengemudi tersangka dalam kecepatan tinggi dan tidak sempat mengerem," tambahnya.

Dijelaskannya, tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal pasal 310 Ayat 4 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Tersangka  lalai dalam berkendaraan  dan  mengakibatkan orang lain meninggal dunia Tersangka  terancam  pidana  6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000. 000(dua belas juta rupiah)," katanya. [rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel