Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, memutuskan untuk tidak melawan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rudi tak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Bismillah, dengan mengucap inalillahi, saya terima putusan ini," kata Rudi di akhir sidang vonisnya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).
Majelis hakim yang diketuai oleh Amin Ismanto menyatakan bahwa persidangan telah selesai.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Rudi dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait proyek di lingkungan SKK Migas.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Rudi Runbiandini," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto.
Amin menerangkan, Rudi melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPPU Jo. Pasal 65 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA