post image
KOMENTAR
Presiden SBY pada 21 April 2014, telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 26/2014 yang menetapkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inalum.

"Dengan pengalihan 58,8% saham Nippon Asahan Alumunium Co.Ltd. sebagaimana dimaksud, maka nilai penyertaan modal Negara RI pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inalum yang sebelumnya sebesar 41,12% menjadi sebesar 100%," bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut.

Menurut PP tersebut, atas peralihan saham Nippon Asahan Aluminium itu, Negara memberikan kompensasi dengan dana yang bersumber dari APBN Tahun 2012 dan APBN tahun 2013, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013," bunyi PP itu seperti dikutip dari situs Setkab RI.

Pemerintah secara resmi telah memutuskan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Induk dengan Para Penanam Modal Untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan, yang berakhir 31 Oktober 2013 lalu, dan memilih melakukan peralihan kepemilikan saham atau share transfer sebagai pengganti peralihan aset (asset transfer) PT Inalum yang diatur dalam Perjanjian Induk.

Terkait dengan sikap tersebut, pada 19 Desember 2013, telah ditandatangani Akta Pengalihan 58,88 perseb saham PT Inalum yang dimiliki Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. kepada Pemerintah RI. Terkait dengan pengalihan saham itu, kini RI resmi menguasai 100 persen saham perusahaan tambang aluminium tersebut. [rmol/hta]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi