Jumlah pemilih yang terdaftar pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu presiden 2014 direncanakan naik menjadi sekitar 800 pemilih. Jumlah ini lebih besar dibandingkan jumlah maksimal pemilih per TPS pada Pileg 9 April 2014 lalu. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (29/4/2014).
"Nantinya, setiap satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan terdaftar maksimal 800 orang pemilih," ungkap Ketua KPU kabupaten setempar Ira Wirtati, Senin (28/4/2014).
Menurut dia, itu sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Pilpres, setiap TPS maksimal terdaftar 800 pemilih.
"Itu tertulis di pasal 16 ayat 3," ungkapnya.
Pihak KPU Daerah Labuhanbatu, menurut Ira sudah menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta pemilih pemula Pemilu Legislatif lalu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai acuan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres yang akan ditetapkan 11 Mei mendatang.
"Data yang kita berikan akan dilakukan penyesuaian terkait kebenaran identitas data, jadi PPK hingga penyelenggara tingkat bawah mencoklitnya untuk ditetapkan sebagai DPS Pilpres," bebernya.
Ketua PPK Rantau Utara Syahdan Saibani Rambe mengaku sudah menggelar rapat dengan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dikecamatannya.
"Data sudah kita berikan, sesuai tahapan akan ditetapkan DPS-nya baik ditingkat PPS hingga KPU," sebutnya.
Sementara Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rantau Utara Muchlis berharap kepada PPK kecamatan setempat agar maksimal dalam hal pencoklitan maupun pendataan calon pemilih baru. Sebab katanya, pada Pemilu Legislatif kemarin, masih terlihat beberapa warga yang sama sekali tidak terdaftar.
Untuk lebih menjamin setiap warga terdaftar sebagai pemilih pada Pilpres mendatang, dia juga memberikan masukan agar PPK dan pihaknya duduk bersama.
"Ini demi memastikan terdaftar tidaknya warga. Selain lembaga pengawas, keberadaan kita juga diharapkan menjadi satu wadah yang mampu mensukseskan pemilu," ujar Muchlis. [rgu]
KOMENTAR ANDA