post image
KOMENTAR
Dame Pandiangan yang disebut warga sebagai mantan hakim ad hoc di Jawa Timur mengklaim sebagai pemilik lahan yang menjadi halaman sekolah Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh, Jalan Nias Ujung, Siantar, Senin (28/4/2014). Aksi ini dilakukan dengan memasang patok dan menanam sejumlah pohon pada halaman sekolah tersebut.

Akibat aksinya ini, sejumlah siswa menjadi mengamuk karena tidak terima halaman sekolah mereka dipatok. Para siswa akhirnya merusak patok tanah dan juga tanaman yang ditanam oleh pihak pengklaim.

Pangeran, salah seorang saksi, mengatakan, kemarahan siswa terjadi sejak pagi. Sejumlah siswa menghancurkan pagar kawat (berduri) yang dibangun oleh pihak yang mengaku halaman sekolah tersebut miliknya.

"Siap dihancurin pagarnya, baru dicabutin mereka pohon-pohon pisang itu," katanya.

Dame Pandiangan SH, mantan hakim ad hock korupsi di Jawa Timur, mengklaim, lahan disekolah Advent tersebut sebagai miliknya. Hal itu katanya, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), kalau dirinya yang berhak terhadap lahan seluas 2700 meter persegi itu. Sebab dirinyalah sebagai pemilik yayasan sekolah tersebut.

"Mereka, atas nama Gereja, mengaku berdasarkan keputusan MA yayasan itu milik mereka. Mereka cuma mengaku-ngaku. Suratnya ada sama saya," katanya.

Diketahui, kericuhan terjadi karena situasi saling klaim lahan sekolah yang sudah berlangsung cukup lama. Pihak Yayasan melalui Direktur Pendidikan, Pdt DR Simon Tarmidi mengatakan, konflik telah berlangsung cukup lama.

"Udah lama ini, Pak. Cuma baru inilah kita ribut kayak gini," ujarnya.

Simon mengatakan, pihaknya juga memiliki surat putusan dari MA yang menyatakan bahwa merekalah yang berhak atas lahan tersebut. Ia menduga pihak Dame Pandiangan telah melakukan cara tertentu untuk memiliki surat yang sama.

"Kami ada kok suratnya. Mereka itu memang orang hukum, kita nggak ngerti hukum. Kita cuma berlandaskan kasih sayang. Kita nggak mungkin mengaku-ngaku memiliki lahan ini. Mereka mungkin bisa saja melakukan itu,"  sebutnya.

Terhadap hal itu, Simon menilai kepolisian di Siantar tidak bersikap adil dalam menangani kasus tersebut. Atas perasaan tidak adil itu, Simon berharap banyak terhadap Poldasu dan Mabwes Polri, untuk menangani kasus itu.

Waka Polres Siantar, Kompol D Aruan, tidak memberikan keterangan apapun, saat ditemui sejumlah wartawan. Orang nomor dua dijajaran Polres Siantar itu hanya diam dan tak menjawab pertanyaan wartawan. [rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel