Polsek Sunggal menangkap satu dari dua tersangka pencurian di gerai Indomaret di Jalan Medan - Binjai KM 13,9 pada Minggu ( 20/4/2014) lalu. Tersangka Yusrizal Siregar (35) diamankan dikediamannya di Jalan Diski, Kampung Banjar, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Eko Hartanto, Senin (28/4/2014) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan rekaman CCTV dan beberapa orang saksi di lokasi kejadian.
"Dari pengakuannya , tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di gerai Indomaret. Tersangka merupakan spesialis pencurian di gerai Indomaret di Jalan Medan - Binjai," katanya.
Dikatakannya, hasil barang curian di gerai Indomaret tersebut dijual tersangka di kawasan pasar di Binjai. " Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 800 dan uang tersebut digunakan untuk kehidupannya sehari - hari," katanya.
Selain pencurian di gerai Indomaret, katanya, tersangka juga terlibat dalam aksi pencurian brankas berisikan uang Rp 25 juta dari dalam gudang PT Nasco Jalan Binjai Km 14, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada November 2013 lalu.
"Tersangka juga terlibat dalam pencurian brankas berisi uang Rp 25 juta dari dalam gudang pabrik pinang PT Nasco di Jl Binjai Km 14. Sebelumnya kita amankan tersangka lainnya Abdul Manaf (45) dikediamannya Jalan Umar Bakri, Limau Sunde, Binjai Barat. Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti brangkas berikut uang Rp 25 juta hasil curian yang belum sempat mereka nikmati ," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kita masih kejar dua pelaku lainnya BD yang terlibat dalam kasus pencurian di gerai Indomaret dan AN dalam kasus pencurian brankas," ujarnya.
Dirinya juga mengaku, keduanya terancam akan dijerat pasal 363 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara. [rgu]
KOMENTAR ANDA