post image
KOMENTAR
Sidang perdana praperadilan (Prapid) terhadap Kepala kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Syarif Gunawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (28/4/2014) sekira jam 12.30 WIB. Prapid digelar, atas permohonan istri dari Brigadir Polisi Satu (Briptu) Idran Ismi, Eva Purba.

Hanya saja, sidang tadi, sama sekali tidak dihadiri oleh Kapoldasu, Irjen Pol Syarif Gunawan. Hal itupun sangat disayangkan oleh kuasa hukum Eva Purba, Ahmad Sukri SH. Sebab, dampak dari ketidak-hadiran Kapoldasu, membuat hakim perkara prapid itu, Sahat Banjarnahor SH menunda sidang hingga 7 Mei 2014 nanti.

Dipersidangan tadi, Sahat Banjarnahor SH mengatakan, Kapoldasu tidak menghadiri persidangan, karena keberatan terhadap surat panggilan yang dilayangkan PN Simalungun melalui PN Medan. Malah disebutkan hakim prapid itu, kalau Kapoldasu menganggap surat panggilan sidang tersebut tidak sah.

"Termohon (Kapoldasu) beranggapan, pemanggilan tidak sah. Mereka (termohon) mengacu, harusnya panggilan dilakukan 3 hari sebelum jadwal sidang dilaksanakan," ujar Sahat Banjarnahor SH.             

Praperadilan diajukan keluarga Briptu Idran Ismi terhadap pimpinannya, karena tindakan Direktorat Narkoba Poldasu melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil tanpa dilengkapi dengan surat penyitaan dari pengadilan, dinilai menyalahi ketentuan hukum acara pidana.

Hakim prapid itu menyatakan, pihaknya tidak menyalahkan Kapoldasu atas ketidak-hadirannya di sidang perdana prapid yang dimohonkan oleh anggotanya, yang saat ini menghuni sel tahanan Polres Siantar, karena diduga melakukan tindak pidana penyekapan.

"Kita juga tak dapat salahkan Polda. Disini, jurusita PN Medan yang salah," tuding Sahat lagi.

Atas dasar kesalahan dalam pemanggilan itu, Sahat Banjarnahor SH mengundurkan jadwal persidangan hingga 7 Mei 2014 mendatang.

"Kita undur dan jadwalkan kembali lah sampai tanggal 7. Karena Polda baru dapat menghadirinya hari itu," sebut Sahat lagi.

Atas pernyataan hakim seperti itu, Ahmad Sukri SH langusng menyatakan keberatan. Kuasa hukum istri polisi itu tidak setuju persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali. Sebab, sesuai UU nomor 8 tahun 1981, sidang prapid harus sudah selesai selama 7 hari setelah dibuka.

"Tadi bapak sudah buka sidang, ini harus diselesaikan. Kalau anda kembali jadwal ulang, anda melanggar UU," tudingnya di persidangan.

 Atas dasar itu, tegas Ahmad Sukri menyatakan, pihaknya tetap mengacu terhadap jadwal sidang yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Walaupun termohon tidak datang, kita tidak ada urusan. Surat panggilan menghadiri sidang jatuh pada hari ini. Jadi, ngapain hakim membuka sidang ini, kalau tidak sudah dijadwalkan sebelumnya," tanyanya kepada hakim.

Atas keberatan kuasa hokum pemohon tersebut, hakim meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Lalu sidang-pun is skor beberapa saat lamanya. Usai berkonsultasi, setelah skor dicabut, Sahat Banjarnahor SH tetap menyatakan sidang ditunda sampai 7  Mei 2014.

Adapun hakim PN Simalungun itu tetap ngotot sidang ditunda hingga 7 Mei 2014, karena menganggap PN Medan tidak melayangkan surat panggilan kepada Kapoldasu selaku termohon, untuk mengikuti sidang perdana praperadilan.

"Apakah termohon sudah dipanggil atau tidak, kami tidak tahu. Tapi, sampai saat ini kami belum menerima release dari PN Medan mengenai panggilan termohon," sebut Sahat, lalu  mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang ditutup. [rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel