post image
KOMENTAR
Keluarga, korban pembunuhan, Herry F Sirait, 23, seorang honor PLN yang menjadi korban keganasan Geng Motor tidak terima atas tuntutan yang dijatuhi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi. Meski tiga terdakwa masing-masing, Jackson Sihombing alias Otto, M Agus Mulia Waruru alias Agus serta Fathari Nauval alias Nauval dituntut masing-masing 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar tuntutannya di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2014) jam 15.30 wib, JPU Sarjani Sianturi menganggap ketiga terdakwa melanggar pasal 365 ayat (4).
"Terdakwa Jackson Sihombing terbukti secara sah melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama yang menghilangkan nyawa seseorang dan dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara," tandas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saur Sitindaon itu.

Hal senada juga dialami terdakwa M Agus Mulia Waruru alias Agus dan Fathari Nauval alias Nauval. Meski berkas terpisah, kedua terdakwa ini dianggap bersalah melanggar pasal 365 ayat (4) dan dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Usai persidangan, Manuntun Sirait selaku orangtua korban mengatakan, kurang puas dengan tuntutan dari jaksa. Ia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada ketigas terdakwa yang telah membunuh anaknya itu.

"Saya kurang puas (dengan tuntutan jaksa). Tapi mau gimana pun saya harus terima. Saya meminta majelis hakim untuk menghukum mereka (ketiga terdakwa) seberat-beratnya, minimal seumur hiduplah," terangnya ketika ditemui wartawan.

Sebelumnya, JPU Sarjani Sianturi menghadirkan saksi Ronald Simorangkir (20) dan Nazarudin yang sudah menjadi terdakwa karena menerima uang Rp 20 ribu dari terdakwa Nauval. Supir angkutan kota (angkot) ini juga sudah divonis 2 tahun penjara.

Seperti yang diketahui, Herry F Sirait (23) dirampok dan dibunuh oleh kawanan genk motor di Jalan SM Raja Km 9,5 pada Kamis tanggal 27 September 2013 jam 04.30 wib. Akibat kejadian itu, kereta Honda Supra X 125 milik korban dilarikan oleh genk motor. Korban tewaas setelah terkena dua liang oleh sangkur di bagian rusuk kirinya dan wajahnya lembam. Nyawanya tidak terselamatkan saat hendak dibawa ke rumah sakit. Dalam kasus ini, Jackson Sihombing alias Otto, M Agus Mulia Waruru alias Agus dan Fathari Nauval alias Nauval berhasil diamankan polisi. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum