Setelah pemilu legislatif (pileg) digelar 9 April 2014, partai politik (parpol) peserta pemilu wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Berikut laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari 12 parpol peserta pemilu. [Foto: Internet]
KOMENTAR ANDA