post image
KOMENTAR
Setelah pemilu legislatif (pileg) digelar 9 April 2014, partai politik (parpol) peserta pemilu wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Berikut laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari 12 parpol peserta pemilu. [Foto: Internet]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa