Komisioner KPU Padang Lawas, Amran Pulungan menyebutkan pihaknya sudah menggelar pleno untuk menentukan sikap atas munculnya rekomendasi dari Panwaslu Padang Lawas dan Bawaslu Sumut mengenai pelaksanaan pemunguan suara ulang (PSU) pada beberapa TPS yang ada di sana. Hasil dari pleno tersebut, mereka menetapkan akan menggelar rekomendasi PSU pada 3 TPS yang ada yakni TPS 3,4 dan 5 di Pasar Huristak, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas.
"Kita sudah menggelar pleno dan hasilnya kita sepakat untuk menggelar PSU pada 3 TPS tersebut," katany, Senin (28/4/2014).
Amran menyebutkan, sejauh ini mereka hanya menerima rekomendasi untuk menggelar PSU pada 3 TPS yang ada. Sedangka 2 TPS lainnya yakni TPS 1 dan 2 di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, tidak masuk dalam rekomendasi yang mereka terima melalui rekomendasi tertulis.
"Hanya 3 itu yang kita terima," ungkapnya.
Meski sudah menetapkan akan menggelar PSU pada 3 TPS tersebut, namun KPU Padang Lawas belum menetapkan jadwal pelaksanaannya. Untuk menentukan jadwal tersebut mereka akan terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal seperti logistik dan kesiapan lainnya.
Diketahui, Bawaslu Sumut merekomendasikan PSU pada beberapa TPS di Padang Lawas karena menemukan indikasi kecuarangan. Rekomendasi ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan saat berlangsungnya pleno perhitungan suara tingkat provinsi pertengahan minggu lalu. [rgu]
KOMENTAR ANDA