Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polresta Medan, AKP Uli Lubis tidak menanggapi adanya kabar bahwa dirinya akan diadukan ke Propam Polda Sumut karena dugaan melepaskan Sukiman alias Acen (46) warga Singapura yang diduga mencabuli 3 murid les privatnya, AT (9), S (8) dan A (8).
"Jangan akulah yang ditanya. Tanya Kasat Reskrim sana masalah itu," ujarnya kepada Medanbagus.com, Senin (28/4/2014).
"Udah kalian tanya aja sama Kasat, udah tahu Kasat tentang masalah Propam itu," tambahnya.
Diketahui, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA ) Pokja Medan berencana melaporkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polresta Medan, AKP Uli Lubis ke Propam Poldasu dalam minggu ini. Komas PA mengaku kecewa dengan penanganan kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Acen
"Kita akan melaporkan Kanit PPA Polresta Medan ke Propam Poldasu pada Rabu (30/4/2014). Kita merasa kecewa dengan kinerja petugas Polresta Medan Unit PPA yang menangkap lepas diduga pelaku pencabulan itu," ujar Ketua Pelayanan Komnas PA Pokja Medan, Sumantri SH, Minggu (27/4/2014) malam.
Dijelaskannya, pada Kamis (24/4/2014) lalu, Acen sudah ditangkap oleh petugas Polresta Medan Unit PPA dengan mengeluarkan surat penangkapan berwarna kuning. Dimana surat berwarna kuning tersebut dikeluarkan karena hasil penyelidikan menyebutkan laporan korban sudah memenuhi untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada saat penangkapan, salah seorang orang tua korban menemani petugas Polresta Medan Unit PPA menangkap pelaku dengan menyerahkan surat penangkapan berwarna kuning kepada Kepling bernama Rizal, jadi mengapa sekarang dilepas?," tegasnya.
Untuk itu, dirinya berharap, Kanit PPA Polresta Medan harus objektif dalam menangani kasus pencabulan ini dan segera menangkap kembali pelaku pencabulan tersebut.
"Masa dilepaskan begitu saja. Kanit PPA Polresta Medan juga menyatakan bahwa hasil visum menyatakan bahwa selaput dara kemaluan ketiga bocah itu belum koyak, padahal tindakan pencabulan yang dilakukan guru tersebut dilihat banyak saksi. Kita tidak terima pelaku kembali dilepas. Kita akan mendampingi korban guna mendapat keadilan," katanya. [rgu]
KOMENTAR ANDA