post image
KOMENTAR
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pokja Medan ancam melaporkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polresta Medan, AKP Uli Lubis ke Propam Poldasu.

Hal ini dikarenakan Kanit PPA Polresta Medan ini telah melepaskan Sukiman alias Acek (46), warga negara Singapora yang diduga telah mencabuli tiga murid les privatnya AT (9), S (8) dan A (8), yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) Sutomo 2 pada, Jumat (25/4/2014) malam lalu.

"Kita kecewa dengan kinerja petugas Polresta Medan Unit PPA. Kita akan melaporkan Kanit PPA Polresta Medan ke Propam Poldasu pada Rabu (30/4/2014)," ujar Ketua Pelayanan Komnas PA Pokja Medan, Sumantri SH, Minggu (27/4/2014) malam.

Dijelaskannya, pada Kamis (24/4/2014) lalu diduga pelaku pencabulan sudah ditangkap oleh petugas Polresta Medan Unit PPA dengan mengeluarkan surat penangkapan berwarna kuning.

"Pada saat penangkapan, salah seorang orang tua korban menemani petugas Polresta Medan Unit PPA menangkap pelaku dengan menyerahkan surat penangkapan berwarna kuning kepada Kepling bernama Rizal, jadi mengapa sekarang dilepas," tegasnya.

Untuk itu, dirinya berharap, Kanit PPA Polresta Medan harus objektif dalam menangani kasus pencabulan ini dan segera menangkap kembali pelaku pencabulan tersebut.

"Kenapa dilepaskan begitu saja. Kanit PPA Polresta Medan menyatakan gak cukup bukti karena hasil visum korban tidak ada yang koyak. Padahal tindakan pencabulan yang dilakukan guru tersebut dilihat banyak saksi. Kita tidak terima pelaku kembali dilepas. Kita akan mendampingi korban guna mendapat keadilan," katanya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum