Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan, melepaskan oknum guru les privat, Sukiman alias Acek warga asal Singapura karena ketiadaan bukti yang cukup.
Sukiman yang tinggal di Jalan Deli Indah, Blok II, Marelan sebelumnya dilaporkan ke polisi karena tuduhan melakukan pencabulan terhadap ketiga anak didiknya. Orang tua korban pencabulan tersebut, Sabtu (26/4/2014) mendatangi Polresta Medan mempertanyakan alasan polisi melepaskan pelaku.
" Hingga saat ini masih kita lakukan penyidikan," ujar Kanit PPA Polresta Medan, AKP Uli Lubis , Sabtu (26/4/2014).
Dikatakannya, setelah diamankan pada Kamis (24/4/2014), unit PPA melepaskan Sukiman pada Jumat malam lantaran belum mempunyai bukti yang cukup kuat.
"Kita lepas terlapor karena belum cukup bukti, namun Sukiman harus wajib lapor. Rencananya pihak kita akan memeriksanya kembali pada Senin (28/4/2014)," ujar Uli.
Uli menambahkan, Sukiman tidak ditahan lantaran berdasarkan hasil visum menyatakan selaput dara kemaluan korban masih utuh.
Apakah harus selaput dara kemaluan korban pecah baru korban ditahan? AKP Uli Lubis terlihat gugup ketika hal itu dipertanyakan.
Sementara itu, Sumantri, Ketua Bidang Pelayanan sekaligus kuasa Hukum Komnas Perlindungan Anak, menyesalkan sikap unit PPA yang lambannya menangani kasus pencabulan terhadap ketiga anak tersebut.
"Sangat kita sesalkan, karena unit PPA Polresta Medan tidak pro aktif dalam memproses kasus ini," ujarnya.
Kita juga menyayangkan Polresta Medan juga telah melepas diduga pelaku pencabulan yang diketahui warga Singapura itu.
"Kita sesalkan itu, karena kata mereka tidak cukup bukti. Padahal anak saksi dan anak itu sendiri yang mengalaminya. Inilah hari Senin depan akan kita hadirkan saksi kunci untuk kasus ini," jelasnya.
Ia menuturkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur memiliki keistimewaan tersendiri. Sehingga tidak dimasukkan dalam perkara pidana biasa.
"Seharusnya kepolisian lebih jeli melihat persoalan tersebut dengan menerapkan Pasal dalam UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus pelecehan seksual yang sering terjadi belakangan ini, Komnas Perlindungan Anak Medan berharap, seharusnya polisi menindaklanjuti perkara ini dengan serius dan memberikan sanksi yang berat agar tidak menjadi pelajaran bagi semua masyarakat.
Sehingga, ke depannya tidak ada lagi anak-anak menjadi korban para pelaku yang memiliki penyimpangan sosial. [ded]
KOMENTAR ANDA