Penghuni rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Imam Bonjol, Rantauprapat diultimatum agar mengosongkan ruko milik Pemkab Labuhanbatu. Perintah itu dilancarkan pihak Dinas Pasar dan Kebersihan setempat selaku pengelola.
Dalam suratnya bernomor 511.3/415/Dispaskeb/2014, Dispaskeb menginformasikan jika aset Pemkab itu diperlukan oleh Dispaskeb. Meski tak menyebutkan bentuk kata diperlukan tersebut, tapi sejumlah penghuni ruko yang disurati agar mengosongkan ruko. Batas waktupun ditentukan. Selambatnya, 30 Juni 2014 mendatang.
Rencana 'penggusuran' para penghuni ruko itu tanpa pemberitahuan ke pihak legislatif setempat.
Ketua Komisi C DPRD Labuhanbatu, Muhammad Riyadi, mengakui jika lembaga wakil rakyat tersebut tidak mendapat kabar tentang itu. Tapi, menurutnya memang bukan keharusan pihak SKPD memberitahukan tentang rencana penggusuran tersebut.
"Tidak harus," jelasnya ketika dihubungi, Jumat (25/4/2014)
Kecuali, katanya jika ruko tersebut dibongkar dan di lahannya diberikan kuasa pihak ketiga untuk membangunnya.
"Kalau melibatkan kerjasama pembangunannya dengan pihak ketiga, itu harus diberitahukan ke legislatif," jelasnya.
Sedangkan Kadis Paskeb Labuhanbatu Kamal Ilham ketika dihubungi, gagal konfirmasi baik sambungan telefon maupun pesan singkat.
Sedangkan Kabag Humas setdakab Labuhanbatu, Sugeng mengakui hal itu upaya penertiban aset milik Pemkab setempat.
"Itu upaya penertiban administrasi aset milik Pemkab," jelasnya.
Meski demikian dia, kata Sugeng akan berkordinasi terlebih dahulu ke Dispaskeb Labuhanbatu untuk memperoleh informasi pastinya. [ded]
KOMENTAR ANDA