Ditembak matinya otak tersangka perampokan dan penikaman di rumah dosen IAIN Sumut, M Roni Saputra (27) yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Medan menunai kecaman dari banyak kalangan.
Pasalnya, apa yang dilakukan polisi tersebut dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, aksi penembakan itu dilakukan saat tersangka tak berdaya.
"Siapa pun tersangka kejahatan berhak mendapatkan perlindungan hukum sampai proses pengadilan," ujar Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Muslim Muis kepada MedanBagus.com, Jumat (25/4/2014).
Dikatakannya, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang konvensi anti penyiksaan, setiap pelaku kejahatan wajib mendapatkan hak hukum untuk tidak disiksa atau dianiaya.
"Jadi apa yang dilakukan pihak tim Satreskrim Polresta Medan tidaklah benar," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Polri Watch, Ikwaluddin Simatupan. Ia mengaku mengecam dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Medan yang menembak mati tersangka perampokan itu.
"Itu sudah melanggar HAM. Kita lihat saja bahwa secara umum tersangka kejahatan ditangkap merupakan tanpa perlawanan. Jika memang tersangka saat ditangkap melakukan perlawanan, tidak seharusnya polisi menembak mati tersangka," katanya.
Untuk itu, pihak keluarga diharapkan untuk segera melaporkan kasus penembakan ini kepada Propam Polresta maupun Poldasu.
"Tidak seharusnya polisi semena-mena seperti itu. Kita juga meminta Propam harus memeriksa polisi yang melakukan penembakan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan agar mengetahui terjadinya kronologi penembakan mati terhadap tersangka agar tidak terjadinya penyimpangan," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA