Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastian untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 35 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Nias Selatan, besok Sabtu (26/4/2014).
Pelaksanaan PSU di 35 TPS itu berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu setempat, yang telah disampaikan jauh-jauh hari.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Hal ini berbeda dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat. Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menggelar PSU di seluruh TPS di Kabupaten Nias Selatan.
Alasannya, berdasarkan hasil kajian dan temuan pengawas pemilu di daerah ditemukan adamnya pelanggaran masif dalam proses pemungutan suara di seluruh TPS di 31 kecamatan kabupaten tersebut.
Husni tak menampik pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Pusat agar PSU digelar di seluruh TPS, yaitu di 1.085 TPS. Tapi, sambung mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini, rekomendasi tersebut baru diterima kemarin. [ded|rmol]
KOMENTAR ANDA