Terhitung sejak ditetapkannya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Medan, Putra Hendrawan alias Endang (34), warga Jalan Murai 15, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan mendekam di Rumah Tahanan Polri (RTP) Polresta Medan.
Tersangka kasus sodomi terhadap DW, bocah berumur 7 itu, mendekam di blok C RTP Polresta Medan bersama 32 tahanan yang didominasi kasus kriminal seperti perampokan dan perjudian.
"Iya sudah di RTP kita letakkan tersangka dan kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Tahti RTP Polresta Medan, AKP S. Nainggolan, Jumat (25/4/2014).
Sementara Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka.
"Masih kita periksa tersangkanya untuk melengkapi BAP yang akan dikirimkan ke Jaksa untuk proses selanjutnya. Kita juga masih memintai keterangan korban dan saksi lainnya," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka masih melakukan sodomi terhadap satu orang.
"Masih kita dalami lagi dan saat ini psikologis tersangka masih terganggu dan kita akan memberi waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hubungan antara tersangka dengan korban adalah tetangga," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA