Bawaslu Sumatera Utara merekomendasikan agar KPU Sumatera Utara menggelang pemungutan suara ulang (PSU) pada 5 TPS yang ada di Kabupaten Padang Lawas. Kelima TPS tersebut yakni TPS 3,4 dan 5 di Pasar Huristak, Kecamatan Huristak, serta TPS 1 dan 2 di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa.
Rekomendasi ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Angkasa, Medan, Kamis (24/4/2014) malam.
"Kami menemukan beberapa indikasi pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai undang-undang dimana rekapitulasi tidak disaksikan oleh saksi dan PPL karena mereka tidak diijinkan masuk ke lokasi," kata Syafrida.
Selain merekomendasikan PSU, Bawaslu Sumut juga meminta agar KPU Padang Lawas memperbaiki sejumlah formulir hasil perhitungan DA1 dan Formulir Plano D1 dan C1 pada TPS 13,14, 16 dan 20 desa Pasar Sibuhuan dan Desa Huta Hibus, Kecamatan Lubuk Barumun.
"Rekomendasi ini kami sampaikan setelah melakukan kajian dan kasusnya sudah diklarifikasi terhadap parpol dan saksi," tutupnya.
"Atas rekomendasi tersebut, kami meminta agar rekapitulasi perolehan suara dari Kabupaten Padang Lawas tidak disahkan untuk saat ini," tambahnya.
Pantauan dilokasi, penyampaian laporan rekapitulasi dari KPU Padang Lawas menjadi laporan yang paling lama digelar karena banyaknya kesalahan-kesalahan baik dalam penjumlahan angka-angka dan data pemilih dari daerah tersebut. [rgu]
KOMENTAR ANDA